Aturan yang beragam terkait pengulangan tindak pidana dengan sistem pemberatan yang berbeda-beda tersebut menjadikan sistem residivisme yang berlaku saat ini cukup rumit. Dasar pembenaran. Ketiga, Pemberatan pidana dalam Perppu ini sangat emosional namun tanpa perumusan hukum yang rasional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Bagaimana analisis hukum terhadap putusan militer (No. Saran dalam penelitian ini adalah : (1) Majelis Hakim hendaknya dalam memutuskan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tidak serta mertaBantul terhadap maraknya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hukum pidana berfungsi dalam mengatur kehidupan masyarakat agar dapat menciptakan ketertiban bagi banyak orang. Mengenai arti ternak, menurut Pasal 101 KUHP terbatas pada 3 jenis/rumpun hewan, yaitu:tirto. Contoh: Tindak pidana desersi sebagaimana diatur Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM); tindak pidana insubordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 105-109 KUHPM dan lain-lain. Pidana denda diganti atau ditingkatkan menjadi pidana kurungan; 2. Pidana denda korporasi dapat dijadikan pidana tambahan yaitu pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus dan/ atau pelanggaran terhadapPIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Putusan Nomor :56/Pid. Mengenai penambahan pidana merujuk pada Pasal 35,36,37. Presiden mengatakan penambahan pasal itu akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya, “ agar menimbulkan efek jera bagi. Dalam KUHP ketentuan tentang residive yang di atur dalam Pasal 486,Pasal 487 dan Pasal 488 KUHP merupakan dasar pemberatan pidana. Penekanan ini ditegaskan dalam konsiderans huruf b Perpu No. 6 No. Namun pada kenyataan hakim tidak pernah memutuskan suatu perkara korupsi dengan hukuman mati sekalipun kasus tersebut telah memenuhi unsur. TINJAUAN PIDANA TERKAIT TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DAN PENEGAKAN HUKUMNYA . yang membujuk supaya perbuatan dilakukan (uitlokken, uitlokker) 5. pidana jika ingin dikaitkan dengan kejahatan yang ada di dunia maya. Hukum pidana merupakan suatu kata yang memiliki makna lebih dari satu pengertian. Adakalanya seseorang melakukan beberapa perbuatan sekaligus, sehingga menimbulkan masalah tentang penerapannya. 101 . B/2018/PN. . S. Pencurian Pemberatan Pasal 363 KUHP menentukan bahwa :19 1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun : a) Pencurian ternak, b) Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam,. Jika suatu tindak pidana pencurian telah memenuhi semua unsur sebagaimana yang tertera dalam Pasal 363 KUHP dan dilakukan dengan cara atau keadaan tertentu yang sifatnya lebih berat, ia bisa disebut sebagai pencurian dengan pemberatan. Dalam pertimbangannya, Jaksa membeberkan alasan pemberatan pidana dengan pertimbangan sebagai berikut: Pertama, perbuatan terdakwa dalam perkara ini telah berakibat pada kerugian keuangan negara sangat besar seluruhnya sebesar Rp 22. Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan. Secara umum, faktor pemberatan pidana dapat dibedakan menjadi : 1. Pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun. Pemberatan hukuman terhadap perbuatan pengulangan sejalan dengan teori tujuan (teori relatif) dalam pemidanaan. Is there any certain pattern used by the. Pidana Penjara Dalam KUHP. Dengan adanya syarat ini maka tidak ada alasan pengulangan atau recidive untuk pemberatan pidana, apabila pidana yang pernah dijatuhkan terdahulu berupa pidana kurungan atau pidana denda. Jadi dengan adanya uraian mengenai pemberatan hukuman dalam hal pencurian tersebut diatas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363-365 KUH Pidana tersebut haruslah disertai dengan salah satu keadaan sebagai berikut: 1. Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Studi perbandingan Putusan No : 108/Pid. Arsul sebut hingga akhir Juni, pemerintah belum menyampaikan. ac. Pasal 32 dalam Buku ke-II KUHPM mengenal adanya ketentuan mengenai peniadaan penuntutan merujuk Pasal 33 dan Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Pemberatan karena jabatan ditentukan dalam Pasal 52 KUHP yang rumusan lengkapnya adalah: “bilamana seorang pejabat karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau. Dr. Kejadian yang sekaligus atau serentak tersebut disebut samenloop yang dalam bahasa Belanda juga disebut. Pengertian Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Pengertian tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemberatan (gequalificeerde diefstal) diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. H. Ketika melakukan pengulangan, tenggang waktunya adalah :Denda maksimal Rp10 miliar dengan pemberatan tiga kali pidana pokok-Pencabutan izin usaha-Pencabutan status badan hukum: 5: Perppu No. 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Sebab. Program Kekhususan : ILMU HUKUM/HUKUM PIDANA JUDUL SKRIPSI : ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN TERHADAP PENGEMUDI TAKSI ONLINE ( STUDI PUTUSAN NOMOR : 241/PID. Dengan adanya UU 23/2002 dan perubahannya, Indonesia telah mengakomodir ketentuan perlindungan anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. tindak pidana pencurian dengan pemberatan. MENURUT KUHP Dalam KUHP ketentuan mengenai Recidive tidak diatur secara umum tetapi diatur secara khusus untuk kelompok tindak pidana tertentu baik. Pencurian ternak. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara seumur. 72 . Benar dalam perbarengan seperti ini terdapat peringanan bukan pemberatan, tetapi tidak tepat pendapat UTRECHT itu apabila 2 delik yang berat ancaman pidana maksimumnya berbeda cukup jauh, misalnya terjadi pembunuhan (338) 15 tahun penjara dan pencemaran (310 (1)) 9 bulan penjara, yang dapat dijatuhkan satu pidana penjara. com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022) turut mencantumkan pasal tentang perbuatan terlarang atau tindak pidana yang dilakukan seseorang ketika dalam kondisi terpaksa untuk membela diri saat terjadi tindak. Jenis penganiayaan ini diatur dalam ketentuan Pasal 356 KUHP yang menyatakan: “Pidana yang ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga”. pidana di satu pihak dan sanksi tindakan berada di pihak lain. Kebijakan pemberatan pidana, khususnya pidana pokok, diatur dalam Pasal 81 ayat (1) sampai ayat (5) ditujukan dalam hal sebagai berikut: Pertama, kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, atau aparat yang. Recidive kejahatan dan beserta unsur-unsurnya 3. 1. Hukuman yang didapat dari pelaku pencurian ini juga berbeda-beda menurut perbuatan yang dilakukan. 1 Tahun 2016 bahwa kekerasan seksual terhadap anak sudah semakin meningkat secara signifikan yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu Residive merupakan salah satu dasar dalam pemberatan pidana. Pemberatan pidana adalah penjatuhan pidana yang dapat ditambahkan ancaman pidananya karena adanya kondisi tertentu yang terdapat dalam tindak pidana yang memenuhi rumusan undang-undang. Dari Tiada Pidana, Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban. paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Secara umum, faktor pemberatan pidana dapat dibedakan menjadi : 1. Kpn dan No : 80/Pid. Ind, (Hukum Pidana 8 Maret 1942, yang kemudian diubah dan ditambah lagi berturut-turut dengan UU 1/1946, UU 20/1946, UU 8/1951, UU 8/Drt/1955, UU 73/1958, UU 1/1960, Perpu 16/1960, Perpu 18/1960, Penpres 1/1965. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dirumuskan dalam Pasal 365 KUHPidana, yang terletak dalam Buku Bab XXII tentang pencurian, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : (1) Diancam dengan pidana. Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum. Mengenai tindak pidana pencurian ini ada salah satu pengkualifikasian dengan bentuk pencurian dengan pemberatan, Seperti yang diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurutpasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP jo pasal 53 KUHP. Pasal 31. , M. Isi Pasal 182-186 KUHP Tentang Perkelahian Tanding & Penjelasan. Penggabungan dan Pemberatan Tindak Pidana. (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer. Tab) 1. menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak serta mengetahui kendala-kendala hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak di Karanganyar. 2. RECIDIVE MENURUT KUHP. Peraturan Undang-Undang Perlindungan Anak yang terbaru ini menjelaskan pemberatan pidana berupa pidana sepertiga dari ancaman penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan selain itu ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati masuk dalam pemberatan pidana. Pwk)”. ac. Recidive pelanggaran 4. Mengenai arti ternak, menurut Pasal 101 KUHP terbatas pada 3 jenis/rumpun hewan, yaitu: Peraturan tindak pidana penggelapan terdapat pada Pasal 372 KUHP, tetapi dalam penulisan ini penulis akan membahas tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Pasal 374 KUHP. Kedua, kejahatan yang dilakukan pada jabatan. pencurian yang dikualifikasikan ini menunjuk pada suatu pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu atau dalam keadaan tertentu. merupakan pemberatan pidana, sementara dalam undang-undang ini pada Pasal 3 yang merupakan perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 tetapi dilakukan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tetapi ancamannya lebih ringan dibandingkan pada Pasal 2. "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional,. Kualitas Korban, yaitu apabila korban penganiayaan. Pengertian Pemberatan pidana dalam hukum pidana disebut dengan strafherhongingsgronden yang berarti dasar pemberatatn pidana menurut Jhonker. Upaya hukum kasasi terhadap putusan. Menurut Jonkers, bahwa dasar umum pemberatan atau penambahan pidana adalah: Samenloop atau Concursus (gabungan atau perbarengan dua atau lebih delik) 1. Masyarakat umum mendefinisikan residivis sebagai pelaku tindak pidana kambuhan. Pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP yang berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: pencurian ternak; pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang. Dalam KUHP, mengenai residivis ditempatkan dalam bab khusus dalam Buku II KUHP, yaitu Bab XXXI, yang berjudul “Aturan Pengulangan Kejahatan Yang Bersangkutan Dengan Berbagai Bab”. Sehingga seharusnya untuk menanggulangi kejahatan berkaitan dengan rana dunia maya, seperti tindakan. 1. Menghapuskan Pidana. Legal Aggravating Circumstances, yaitu faktor pemberatan pidana yang diatur dalam undang-undang, terdiri dari: a) Keadaan tambahan yang memberatkan pidana yang dirumuskan sebagai unsur tindak pidana; Sebagaimana pendapat Moeljatno, bahwa “keadaan tambahan yangPola pemberatan pidana dengan menambahkan pidana penjara sepertiga lebih berat karena adanya perbarengan 7 Barda N. Mengenai lamanya pidana penjara dan pidana kurungan yang Anda contohkan yakni 10 tahun pidana penjara dan 10 tahun pidana kurungan, maka dapat kami sampaikan bahwa perbandingan yang Anda sampaikan kurang tepat. Pasal 44 KUHP. Okt 4, 2021. Delik Privilege (Geprevilegeerd Delict) Delik privilege merupakan delik dengan peringanan. Alf Ross. co – Secara umum, suatu rumusan tindak pidana, setidaknya memuat rumusan tentang; (1) subyek hukum yang menjadi. Tujuan dari penelitian ini akan. a. Isi Pasal 52 KUHP tentang Dasar Pemberatan Pidana Karena. Secara Praktis : Diharapkan dapat menjadi bahan masukan kepada masyarakat umumnya atau hakim khususnya dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan penerapan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian. Poster Sitorus, Rekonstruksi Ancaman Pidana Tindak Pidana Korupsipasal 2 Dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pembertana pidana adalah suatu tindakan pemidanaan yang diberikan undang-undang kepada pelaku tindak pidana yang tlah melakukan pidana sebgaimana yang telah diaturMengenai tindak pidana penggelapan diatur dalam Bab XXIV Pasal 372 KUHP. terhadap anak pelaku tindak pidana tetap terdapat perlakuan khusus mengingat status pelaku yang masih dalam usia anak. Jarak waktu antara tindak pidana pertama dan kedua tidak lebih lima tahun, dihitung sejak selesai menjalani hukuman pidana. Tongat mengemukakan penjelasannya mengenai tindak pidana penggelapan yaitu :14 Tindak pidana sebagaimana tersebut dalam BAB XXIV KUHP lebih tepat disebut sebagai “tindak pidana penyalahgunaan hak”atau “penyalahgunaan. 14 cara-cara tertentu sehingga bersifat lebih berat dan maka dari itu diancam dengan hukuman yang maksimumnya lebih tinggi, yaitu lebih dari hukuman penjara lima. c) Dasar pemberatan pidana karena pengulangan (Recidive). Pidana yang dijatuhkan hakim terdahulu harus berupa pidana penjara. Pemberatan pidana karena recidive dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal atas perbuatan pidana yang dilakukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 486, 487 dan 488 KUHP harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. Bugis, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 1. Pemberatan pidana adalah penjatuhan pidana yang dapat ditambahkan ancaman pidananya karena adanya kondisi tertentu yang terdapat dalam. Hlm. tirto. Menurut buku Pidana Umum dan Pidana Khusus, Serta Keterlibatan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban oleh Extrix Mangkepriyanto (2019: 46-47), istilah pencurian dengan pemberatan biasanya secara doktrinal disebut sebagai pencurian yang dikualifikasikan. 28 . b. tindak pidana oleh seseorang sesudah ia melakukan tindak pidana lain yang telah mendapat keputusan akhir (Suerodibroto, 2004). F. 1984. Dasar pemberatan pidana & dasar peringanan pidana. Ancaman yang dikenakan sama dengan pengaturan pemberatan recidive yaitu ancaman pidana asli ditambah sepertiganya. Pembunuhan dengan pemberatan (pasal 339), yang berbunyi :Contoh Kasus. Bentuk-bentuk Surat Dakwaan Tahap penuntutan dalam hukum acara pidana diatur secara merinci dalam Bab XV Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bentuk pemberatan pidananya sebagai berikut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Karena itulah, Kementerian PPPA mendukung pemberatan pidana terhadap kedua pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya syarat ini maka tidak ada alasan pengulangan atau recidive untuk pemberatan pidana, apabila pidana yang pernah dijatuhkan terdahulu berupa pidana kurungan atau pidana denda. co – Secara umum, suatu rumusan tindak pidana, setidaknya memuat rumusan tentang; (1) subyek hukum yang menjadi sasaran norma tersebut (addressaat norm); (2) perbuatan yang dilarang (strafbaar), baik dalam bentuk melakukan sesuatu (commission), tidak melakukan sesuatu (omission) dan. Pola Pemberatan Pidana dalam Hukum Pidana Khusus. 26. Pidana itu telah dihapuskan baginya serta beban pidana belum gugur karena daluarsa. go. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, pengebirian, pemasangan alat deteksi elektronik,” ungkap Jokowi. . Mengingat perbuatan memungut hasil perkebunan secara tidak sah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, maka ketentuan. Melihat dari hal tersebut, memang benar pemberian peringanan maupun pemberatan pidana merupakan kewenangan dari Majelis Hakim, dan hal tersebut harus dicantumkan dalam pertimbangan hukum dalam Putusan sebagai bentuk pertanggungjawaban Majelis Hakim. H. Is there any certain pattern used by the lawgivers in determining the case in Special Criminal Code, primarily. Pengertian Residivis Menurut Para Ahli. pemberatan tindak pidana pencurian dalam Pasal 365 KUHP, analisis Putusan 367/Pid. 1. KUHP sendiri merupakan landasan bagi penegakkan hukum pidana di Indonesia. B/2014/ PN. Pemberatan Pidana. Chairul Huda, Kedudukan Subsistem Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana , Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM: Vol. Untuk itu, seorang residivis diancam hukuman lebih berat daripada pelaku tindak pidana untuk pertama kali. Namun akumulasi, perbarengan, dan pemberatan yang dikenakan pidana adalah salah satu yang maksimal. Pasal ini merupakan ketentuan yang mengatur tentang pemberatan terhadap tindak pidana penganiayaan yang dalam Pasal 356 dibagi menjadi 2 (dua) hal yaitu : (1). Sehingga memiliki beberapa rumusan pengertian yang berbeda-beda. (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 3716 ditujukan terhadap Komputer dan/atau. WNS3. (2003), Rekonstruksi Konsep Pemidanaan di Indonesia. Secara hukum Indonesia, kita tidak pernah mengenal adanya istilah kekerasan seksual dalam semua peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KUHP hanya mengenal perbuatan yang lebih spesifik seperti perbuatan cabul dan pemerkosaan. Pertimbangan keadaan memberatkan dan meringankan memiliki pengaruh terhadap: proporsionalitas penjatuhan pidana, penentuan penjatuhan pidana maksimum dan pidana minimum, dan juga sebagai dasar penjatuhan pidana di. Recidive umum. Mohon agar Terdakwa dijatuhi :Pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun, dikurangkan selamaTerdakwa menjalani penahanan sementara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana : Percobaan pencurian dengan pemberatan ". B/2012/PN. Contoh Kasus. Dimaksud dengan kualitas di sini apabila pemberatan terjadi karena perubahan dari satu jenis pidana yang lebih ringan kepada jenis pidana lain yang lebih berat, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 69 KUHP. Lamanya pidana kurungan minimal adalah satu hari dan paling lama adalah satu tahun. (Jakarta: Amzah, 2016), h. Pencurian dalam keadaan memberatkan merupakan suatu pencurian dengan dengan . Perlindungan terhadap saksi dan korban diatur dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang. What has been a fundamental issue of this study what base for the lawgivers in determining “type and number” of crime showing a disapprobation. Serta upaya penanggulangan terhadap terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Wilayah Hukum Polres Bungo berupa upaya preventif dan represif. Alternatif Pemidanaan Dalam Perspektif Perbandingan. Prp. Agus Andrianto,. Pemberatan Pidana adalah sebagai bentuk pemidanaan yang bersifat menambah kuantitas masa atau waktu pemidanaan dengan maksud memperberat dari pemidanaan. Sedangkan pada pasal 134-135 mengatur tentang pemberatan pidana dan terdapat hal-hal yang memperberat pidana dengan ditetapkannya maksimum ancaman pidana ditambah 1/3 (satu per tiga). Sedangkan pada pasal 134-135 mengatur tentang pemberatan pidana dan terdapat hal-hal yang memperberat pidana dengan ditetapkannya maksimum ancaman pidana ditambah 1/3 (satu per tiga). 000. Latar Belakang Melihat perkembangan masyarakat yang semakin maju, tindak pidana yang ditimbulkan juga kecenderungan semakin meningkat danThe original article can be found in Kakek dan Paman yang Perkosa Kakak Beradik di Langkat agar Dikenai Pemberatan Pidana. pidana dan pemidanaan aliran klasik ini sangat menekankan terhadap perbuatan, bukan pada pelakunya. Dasar pembenaran dari pemberatan sanksi tindak pidana pemerkosaan Anak, yaitu dasar filosofis berupa hak asasi Anak dan Anak merupakan masa depan bangsa, serta dasar sosiologis adalah karena kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pengaturan pemberatan pidana akibat residivis sendiri terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Bab XXXI tentang aturan pengulangan kejahatan yang. Kedudukan sebagai pegawai negeri. Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP : Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana. HUBUNGAN HUKUM YANG TERJADI ANTARA TERDAKWA DENGAN SAKSI MERUPAKAN HUBUNGAN PERDATA DALAM BENTUK PERJANJIAN JUAL-BELI DENGAN SYARAT PEMBAYARAN DALAM TEMPO 1 (SATU) BULAN, YANG TIDAK DAPAT DITAFSIRKAN SEBAGAI TINDAK. pidana pemerasan. dan. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat. 000,00 (dua ratus. id - Pasal 52 KUHP mengatur tentang definisi dan aturan tentang dasar pemberatan pidana karena jabatan. Untuk menjelaskan apa saja hambatan yang dihadapi oleh reserse dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencurian dengan. Pidana ini termasuk pidana ta’zir, sehingga untuk aturan penerapan dan pelaksananya harus mengikuti kaidah-kaidah umum penjatuhan pidana. Dasar Pemberatan Pidana yang Bersifat Umum. Pengertian tindak pidana perampokan dalam KUHP disebut juga tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemberatan (gequalificeerde diefstal) diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP. serta merta langsung dianggap bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menurut KUHP (Pasal 363 ayat (1) ke-3) dan dijatuhi pidana penjara paling lama tujuh tahun, akan tetapi secara kasuistis masih tergantung pada nilai ekonomis barang atau benda yang menjadi obyek pencurian,. Residivis merupakan alasan pemberat pidana. Menurutnya, terdapat dua alasan perlunya pemberatan hukuman. Menurut sistem ini, setiap pengulangan terhadap jenis tindak pidana apapun dapat dilakukan kapan saja, sehingga merupakan alasan untuk pemberatan pidana. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya.